Ribuan Buruh Demo

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024, menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). -Photo ist-Eris

 Tolak Tapera

JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024, menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Aksi ini dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Dalam orasinya, Said Iqbal menegaskan bahwa tempat tinggal adalah tanggung jawab negara sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H.

 "Rumah adalah tanggung jawab negara melalui UUD 1945 Pasal 28H. Negara harus menyiapkan rumah terlebih dahulu, misalnya melalui pembangunan Perumnas di seluruh provinsi," kata Iqbal dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Haji Backpacker Hukumnya Haram!

BACA JUGA:Nahdlatul Ulama Dapat Jatah Tambang dari Jokowi

Iqbal menekankan perlunya pembangunan rumah oleh negara melalui anggaran APBN dan APBD sebelum memikirkan sistem pembayaran. 

"Misalnya ada Perumnas 1, Perumnas 2, Perumnas 3. Setelah rumah-rumah tersebut dibangun dengan dana negara melalui APBN, barulah disiapkan skema cicilan yang akan dibayar oleh penerima rumah.

 Misalkan dalam setahun dibangun satu juta rumah di seluruh Indonesia, baru dihitung cicilan yang dapat dipotong. Saat ini iuran dipotong dulu sementara rumahnya belum ada," jelas Iqbal.

Iqbal mengusulkan solusi agar negara membangun satu juta rumah terlebih dahulu melalui APBN dan APBD. "Solusinya adalah negara membangun satu juta rumah terlebih dahulu melalui APBN dan APBD," tambahnya.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Run 2024 Segera Dimulai

BACA JUGA:Bisa Cek Sertifikat Tanah Daring

Selain itu, Iqbal menyoroti pentingnya menetapkan Tapera sebagai jaminan sosial atau tabungan sosial serta peningkatan daya beli buruh sebelum menerapkan sistem cicilan rumah.

Tag
Share