Oknum ASN Guru Les Privat Jadi Predator Murid Sejenis

Perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru ini, membikin resah para orang tua dan wali murid di Kabupaten OKU Selatan. Sebab, HF yang membuka les privat bahasa Inggris, justru mencabuli anak didik sesama jenis.-Photo ist-Eris

MUARA DUA - Perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru ini, membikin resah para orang tua dan wali murid di Kabupaten OKU Selatan. Sebab, HF yang membuka les privat bahasa Inggris, justru mencabuli anak didik sesama jenis.

HF yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, dirilis oleh Polres OKU Selatan, Rabu, 22 Mei 2024 lalu. Pria berusia 31 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Kronologisnya, tersangka selaku guru les privat dari korban. Kejadiannya minggu pertama Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Wakapolres AKBP Hardan SH, dikutip dari akun Instagram @polres_okuselatan, Jumat, 24 Mei 2024.

Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban untuk mengajar les privat bahasa Inggris. Di dalam rumah korban, saat mengajar privat itu tersangka memegang kemaluan korban, menggunakan tangan kiri.

BACA JUGA:Baru Dibangun, Jalan Senilai Rp 500 Juta Kembali Rusak

BACA JUGA:Vina Doa

“Tersangka lalu mengajak korban ke ruang tamu, tersangka kembali mencabuli korban. Korban ini laki-laki juga, bukan perempuan,” tegas Hardan, didampingi AKP Ardi dan AKP Faizal.

Lanjut Hardan, tindak pencabulan yang kedua terjadi satu minggu kemudian. Korban kembali diajak ke ruang tamu. Kali ini, dia meningkatkan perbuatan cabulnya.

“Tersangka mengoral kemaluan korban, selain itu tersangka juga mencabuli menggunakan jarinya,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka mengajak korban kembali ke ruang tengah, untuk belajar bahasa Inggris bersama-sama.

BACA JUGA:Terdapat 34 Titik Longsor di Ulu Ogan, Aktivitas Sempat Lumpuh

BACA JUGA:Satu Penumpang Mobil Travel Terseret Banjir Kembali Ditemukan Meninggal Dunia

”Sehingga tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Ditambah sepertiga (karena tersangka adalah pendidik), jadi ancamannya 20 tahun penjara,” tegas Hardan. 

Tag
Share