Terapkan Peraturan Berlaku untuk Pungut Retribusi

Sekda Kabupaten OKU Selatan, M Rahmattullah SSTP MM. -foto: Diskominfo OKUS-Rendi

MUARADUA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M Rahmattullah SSTP MM mengadakan rapat pembahasan tentang Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan pada Senin siang, 20 Mei 2024.

Sekda menjelaskan bahwa pemungutan retribusi ini didasarkan pada berbagai peraturan yang berlaku, baik dari tingkat pusat hingga peraturan Bupati di daerah.

Menurut Sekda, regulasi-regulasi tersebut telah dikaji secara menyeluruh untuk meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul di masa depan.

Sekda berharap agar peraturan-peraturan ini dapat diterapkan dengan baik dan dipatuhi oleh semua pihak.

BACA JUGA:Sambut Hari Bahayanghkara, 71 Personil Donorkan Darah

BACA JUGA:KPU Luncurkan Maskot Pilkada OKU “Sidara”

Mengenai kendala yang mungkin terjadi di lapangan, Sekda menyarankan agar hal tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk mencari solusi, sehingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

"Semoga ke depannya berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perda dan Perbup," ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas LH, Kepala Dinas KUKMPP, Kepala Bagian Hukum, dan Ketua Koperasi Pasar Saka Selabung. (*)

BACA JUGA:Antre Akhir

BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg di OKU Timur Langka Sejak Sebulan Terakhir

Tag
Share