Mahasiswa UNRI Dipolisikan Rektor
Laporan dilayangkan langsung oleh Sri pada 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.-Photo ist-Eris
RIAU- Sikap Rektor Universitas Riau (Unri) yang melaporkan mahasiswa karena memprotes uang kuliah tunggal (UKT) disesalkan oleh sejumlah pihak.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi harus bisa mencari solusi.
Salah satu mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar justru dilaporkan oleh Rektor Sri Indarti ke Polda Riau atas pasal UU ITE.
Laporan dilayangkan langsung oleh Sri pada 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Kopi Sumsel Bakal Mendunia?
BACA JUGA:Comeback, Real Madrid Lolos Final Liga Champions
Melalui laporan polisi nomor B/619/IV/2024, Khariq diduga menyerang nama baik atau menuduh suatu hal dalam video tersebut.
Biaya pendidikan mahal membuat mahasiswa dari berbagai kampus, salah satunya Universitas Riau (Unri) menjerit.
Bentuk protes akan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam bentuk video dibagikan ke media sosial.
Hal ini pun semakin menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terkait iklim demokrasi di kampus.
BACA JUGA:Barcelona Bidik Nunez
BACA JUGA:Ngaku Ngidam Minta Belikan Mobil
Kabid Litbang P2G Feriansyah menilai bahwa mampatnya saluran demokrasi di Indonesia membuat media sosial menjadi bumerang.
Akan tetapi, sebut Feri, bentuk kritik seharusnya disikapi dengan peninjauan dan tidak langsung dikriminalisasi.