Puluhan RIbu Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan lewat Pos Indonesia
penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi yang dipaketkan melalui kiriman barang di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Bea Cukai Pasar Baru berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi yang dipaketkan melalui kiriman barang di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Lebih dari 20 butir ekstasi tersebut merupakan selundupan dari sindikat internasional yakni Belgia dan Belanda.
Dalam kasus penyelundupan ekstasi tersebut Bea Cukai Pasar Baru bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 20.272 butir pil ekstasi
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Realme Resmi Hadirkan C65 di Indonesia! Spek Biasa Saja, Coba Lihat Fitur dan Harganya Dijamin Suka!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan, Menjadi Segini
Rusman memaparkan, puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut digagalkan dalam dua upaya penyelundupan.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.
Paket tersebut diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Sungai Enim Berhasil Ditemukan
BACA JUGA:Diduga ada Indikasi Pungli Perekrutan PPS dan PPK
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9.6 kg," ujar Rusman Hadi.
Sementara pada penindakan kedua, Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.