Guru Wajib Ikuti Uji Kompetensi

Sebanyak 108 guru di Kabupaten OKU mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) jabatan fungsional guru tahun 2024, pada Sabtu, 4 Mei 2024. -Foto: istimewa-Gus munir

BATURAJA -Sebanyak 108 guru di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) jabatan fungsional guru tahun 2024, pada Sabtu, 4 Mei 2024. 

Uji kompetensi tersebut diadakan secara daring di SMPN 13 OKU, dengan 53 guru dari tingkat pratama ke tingkat muda, dan 55 guru dari tingkat muda ke madya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan OKU, H Topan Indra Fauzi didampingi Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik OKU, Taufiq Hidayat, uji kompetensi ini menjadi syarat penting untuk kenaikan jenjang jabatan guru. 

“Sesuai aturan baru menetapkan bahwa kenaikan pangkat guru harus melalui lulusan uji kompetensi,” ungkap Topan Indra Fauzi. 

BACA JUGA:Bawaslu OKU Butuh 28 Panwascam untuk 13 Kecamatan

BACA JUGA:Warga Keluhkan Maraknya Kasus Curanmor

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas guru, memastikan bahwa mereka terus mengasah kemampuan dan mengikuti perkembangan pendidikan yang dinamis.

Taufiq Hidayat menambahkan bahwa soal uji kompetensi disediakan langsung oleh Kemendikbud. Guru-guru mengerjakannya secara daring menggunakan laptop dengan soal-soal yang disediakan langsung oleh Kemendikbud. 

“Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui aplikasi SIMPKB di akun masing-masing guru,” pungkas Taufiq Hidayat. (*)

BACA JUGA:287 CJH OKU Tergabung Kloter 12

BACA JUGA:Catch Kill

Tag
Share