Ditanda Tangani Jokowi, Kini Kades Jabatan Kades Bisa 16 tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.

BACA JUGA:Wanita Dalam Koper Bukan Hanya Rekan Kerja, Ada Hubungan Asmara

BACA JUGA:Anak Dibully, Alasan Sandra Dewi Tutup Akun Instagramnya

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. 

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). 

Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya, tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

BACA JUGA:Segera Tayang, Drakor

BACA JUGA:Terkejut Bakal Dijual Musim Depan

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir, kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. (*)

Tag
Share