Tangkap Dua Terduga Pencuri Besi Rel

AMANKAN: Jajaran Polsek Peninjauan berhasil menangkap dua tersangka diduga pencuri besi rel kereta api. (Foto: ist)--

BATURAJA - Jajaran Polsek Peninjauan, berhasil menangkap dua orang tersangka diduga pencurian besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Kedua tersebut tersebut bernama Edi Irawan (43) dan Novriadi (38), keduanya sama-sama dari Desa Lubuk Rukam.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/23), di kilometer 259,7/ 8 Desa Lubuk Rukam. Saat itu, petugas PT KAI sedang patroli mengecek jalur rel kereta api. Namun saat sampai di lokasi tersebut, mereka mendapati besi rel dan besi landas telah hilang diambil para tersangka.

Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Petugas PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.

BACA JUGA:Selesaikan Kasus Pengancaman Secara Kekeuargaan

Usai menerima laporan, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya, kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Lubuk Rukam sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 batang besi rel dan 10 batang besi landas. 

Kedua ptersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah diamankan oleh Kapolsek Peninjauan,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon, Minggu (26/11).

BACA JUGA:Ajang Cetak Pemain Profesional

Menurut Holdon, Kasus ini merupakan salah satu kasus pencurian besi rel kereta api yang sering terjadi di wilayah OKU. 

Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk dengan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.(r15)

BACA JUGA:Melanggar, Bakal Disanksi Pembubaran hingga Pidana

Tag
Share