Bram Parung

--

Bram seorang aktivis. Ia bergabung ke komisi pemantau pemilu, KIPP. Posisinya di KIPP itulah yang ia pakai sebagai legal standing ''menggugat'' ke MK. ''Legal standing saya lebih kuat dari legal standing Almas,'' katanya.

Almas adalah pemohon No.90 yang membuat Gibran, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Permohonan Almas dikabulkan. ''Padahal legal standingnya hanya sebagai pengagum Gibran dan sebagai anak muda yang punya cita-cita sebagai presiden,'' kata Bram.

Almas, Anda sudah tahu, mahasiswa hukum semester akhir Universitas Surakarta.

Apakah Anda tahu kalau pun permohonan Anda dikabulkan nanti tidak ada pengaruhnya pada pencawapresan Gibran?''

BACA JUGA:Sidang Perdana Firli Bahuri

Saya tahu,'' katanya.

Apakah Anda tidak takut dianggap tidak pro anak muda?''

Sejak saya mengajukan 'gugatan' sudah ada yang menilai begitu,'' jawabnya.

Saya pun kembali menghubungi Boyamin, pengacara yang juga ayah Almas. Boyamin merasa pihaknya tidak punya kepentingan apa pun di gugatan Bram. ''Bahkan seandainya gugatan itu dikabulkan dan status cawapres Gibran ditinjau kembali, saya pun tidak masalah,'' katanya.

Bram tidak menangani sendiri permohonannya ke MK. Ia memberikan kuasa pada pengacara Viktor Santoso Tandiasa. ''Beliau mengajar di kampus kami. Beliau juga sering beracara di MK,'' ujar Bram.

BACA JUGA:BACA JUGA:Dituding Penyebab Keretakan Rumahtangga Amar Zoni

Mahasiswa semester terakhir berkibar di MK. Dari universitas swasta di daerah. Almas dari kampus pinggiran Solo. Bram dari kampus pinggiran Jakarta: Parung. (Dahlan Iskan)

BACA JUGA:Virgoun Ajukan Banding

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan