Adu Cepat

Dahlan iskan-Istimewa-

BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan

Topik yang paling hot pastilah soal sah tidaknya pelimpahan perkara itu dari polisi ke kejaksaan agung. Anda bisa berdalih itu tidak sah.

Banyak alasan bisa Anda gunakan: berkas itu pasti belum lengkap. Syarat pelimpahan, menurut KUHAP, berkasnya harus sudah lengkap. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi utama: Febrie Adriansyah. Anda bisa berasumsi Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak mungkin. Kecuali ada BAP (berita acara pemeriksaan) afdruk kilat.

Anda bisa minta tokoh-tokoh terkenal sebagai saksi ahli. Misalnya guru besar yang mantan Menko Polhukam Mahfud M.D. Calon Wapres dari PDI-Perjuangan di Pilpres 2024 itu jelas menyatakan pelimpahan itu tidak sah.

Anda juga bisa minta kesaksian guru besar hukum plus aktivis hebat dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Zaenur Rohman. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat-UGM) itu juga satu pendapat dengan Mahfud.

Target Anda sebaiknya sederhana saja: agar hakim menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

BACA JUGA:Disway Gratis

Kalau sampai hakim mengabulkan berarti Febrie harus kembali diperiksa oleh Mabes Polri. Rasanya meski Anda mempraperadilankan Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri lembaga yang dipimpin Irjen Pol Totok Suharyanto itu akan senang-senang saja.

Misalkan Anda kalah Mabes Polri akan senang.

Misalkan Anda menang pun Mabes Polri akan senang.

Maka tidak perlu sungkan-sungkan. Anda justru membantu Mabes Polri.

Bagaimana kalau Febrie yang lebih cepat mengajukan praperadilan? Tentu saya yang kecewa: kok hadiah saya tidak laku. (Dahlan Iskan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan