Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
Spanduk anti Karhutla Dipasang di OKU, warga diingatkan jangan bakar lahan.-Eris/OKES-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, upaya mitigasi dilakukan bersama Polres OKU dan TNI dengan mengedepankan pendekatan preventif kepada masyarakat.
Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pemasangan spanduk bertuliskan "Stop Membakar Hutan dan Lahan" di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kamis (9/7/2026).
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Keban Agung, Aipda Hengki Jauhari, bersama Babinsa sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Targetkan Zero Kebakaran di Musim Kemarau
BACA JUGA:Perkuat Benteng Karhutla, Seluruh Kepala Desa di OKU Timur Dilibatkan
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, hingga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, S.H., didampingi Kanit Binmas Aiptu Hadi Suhendra, S.E., M.M., mengatakan Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak Polri dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan setelah kebakaran terjadi," ujarnya.
BACA JUGA:Aktifkan Posko Karhutla, Waspadai Ancaman Musim Kemarau
BACA JUGA:Karhutla Kembali Muncul di OKI, 16 Hotspot Terdeteksi dalam Sepekan
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten OKU Januar Efendi meminta seluruh unsur kecamatan, pemerintah desa, hingga perangkat kewilayahan untuk terus menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.