Program PTSL Kembali Bergulir di OKU, Warga Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Program PTSL kembali bergulir di OKU, warga bisa dapat sertifikat tanah gratis. -Istimewa-

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan tahun 2026.

Program strategis nasional tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses pendaftaran yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan terintegrasi. 

Melalui program ini, warga berkesempatan memperoleh sertifikat tanah resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kantah OKU Selatan Antar Sertipikat Hingga Malam Hari, Warga Galang Tinggi Sambut Antusias Program PTSL

BACA JUGA:BPN OKU Tetapkan Lokasi PTSL 2026

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, petugas dari Kantor Pertanahan juga akan turun langsung ke desa-desa yang menjadi lokasi program guna melakukan pendataan dan pengukuran secara menyeluruh.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, masyarakat di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL akan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan. 

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai prosedur pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, manfaat sertifikasi tanah, serta hak dan kewajiban peserta program.

BACA JUGA:BPN OKU Selatan Tuntaskan Penyaluran PTSL di Desa Terpencil

BACA JUGA:BPN OKU Selatan Validasi Kepastian Hukum Tanah PTSL

Program PTSL dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan pembiayaan usaha.

Melalui sertifikat tanah yang sah, masyarakat juga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan lahan yang dimiliki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan