Bebaskan Penadah Ponsel Curian Lewat Restorative Justice

Kejari OKU berhasil melaksanakan Restorative Justice pada kasus tersangkanya Usman sebagai penadah.-Photo ist-Eris

BATURAJA- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melaksanakan Restorative Justice dalam penangan perkara terhadap tersangka kasus penadahan ponsel curian di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Kamis tanggal 28 Maret 2024.

Dalam kasus tersebut, Usman terbukti bersalah lantaran menerima barang curian dengan cara membelinya dari tersangka Dimas dan Akbar yang saat itu menambil saat sedang bekerja di Gedung Kesenian sebagai petugas cattering di acara pernikahan.  

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat S.H M.H didampingi PLH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pajri Aef Sanusi mengatakan kronologis perkara tersebut berawal pada Hari Minggu 07 Januari 2024 sekira pukul 12.30 wib.

Tersangka Dimas Yogo dan Akbar Aldo sedang bekerja di Gedung Kesenian sebagai petugas Cattering di acara pernikahan.

BACA JUGA:Hoang Anh Tuan Pelatih Baru Vietnam Pernah Kalahkan Shin Tae-yong

BACA JUGA:DPRD OKU Serahkan Dokumen Laporan Pansus LKPJ Bupati OKU 2023

Tersangka Dimas dan Akbar saling bertukar peran. Yang mana tersangka Dimas mengawasi situasi disekitar sementara Akbar berperan mengambil HP tersebut, 

"Setelah berhasil mengambil 1 unit HP kedua tersangka mematikan HP tersebut dan memasukan di dalam kantong celana," terang Kasi Pidum. 

Usman ditawarkan ponsel lalu dibeli dari tersangka yakni Dimas Yogo dan Akbar Aldo seharga Rp. 1.000.000.

"Jatuhnya tukar tambah Hp milik Usaman ditukar tambah dengan hp curian itu dan ditambah uang tersebut," terangnya. 

BACA JUGA:Jembatan Lagu

BACA JUGA:Modus Bertamu, Giyanto Sikat Motor di Rumah Kenalan

Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat. 

“Dihentikan perkara ini berdasarkan Restorative Justice, karena telah memenuhi syarat. Di samping itu pula tersangka baru satu kali melakukan perkara ini” pungkas Kajari.(r15)

Tag
Share