Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi berbeda sepanjang Mei 2026, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sejumlah titik di Kota Prabumulih. Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Kasus pertama terungkap pada Minggu malam, 10 Mei 2026, di Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Operasi tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LPA/23/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.

BACA JUGA:Bandar Sabu OKU Timur Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Celana dan Ransel

BACA JUGA:Kejar Mobil Mencurigakan Tengah Malam, Polisi Temukan Sabu 11 Gram di Baturaja

Dari hasil penyelidikan, lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi bersama tim opsnal melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Dari operasi itu, petugas mengamankan AL (32), seorang petani asal Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang diselipkan di bagian pinggang depan pelaku. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,39 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita kotak rokok serta celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat diamankan. Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Indomie Langsung Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Dua Hari Bongkar Peredaran Sabu dan Ringkus Tiga Tersangka

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, di kawasan Simpang Tiga Budi Utomo, Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Kasat Resnarkoba kemudian menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap WA (31), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Namun seorang rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan