88 Pasutri Ikuti Isbat Nikah
SERAHKAN: Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT menyerahkan buku nikah kepada peserta Isbat Nikah Terpadu Zona 3 di halaman kantor Kecamatan Semendawai Suku III, 22 November 2023. (Foto: Humas Pemkab OKU)--
OKU TIMUR - Pemerintah Kabupaten OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama mengadakan acara Isbat Nikah Terpadu Zona 3 di halaman kantor Kecamatan Semendawai Suku III, 22 November 2023.
Acara ini mencakup wilayah Kecamatan Belitanh II, Belitang III, Belitang Mulya, dan Semendawai Suku III.
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT hadir langsung dan menyampaikan rasa haru dan kebahagiaannya karena dapat membantu 88 pasangan suami istri (pasutri) dalam mengesahkan pernikahan mereka di mata hukum.
Bupati Lanosin menceritakan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Daerah, ia mendapatkan laporan bahwa lebih dari 1.200 pasutri belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:PNS Tak Netral Bisa Dipidana
“Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum dan Pengadilan Agama Martapura untuk melaksanakan Isbat Nikah ini,” kata Lanosin.
Bupati berharap, setelah mendapatkan buku nikah, 88 pasutri ini dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.
“Kami berpesan agar mereka menjadi keluarga yang saling memberi dan menerima, serta mampu memancarkan kebahagiaan bagi kedua keluarga besar,” imbuh Lanosin.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur, H Sukron MM dalam laporannya mengungkapkan bahwa program dari Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
BACA JUGA:Jadikan Anggota Korpri Inovatif dan Berakhlak
“Termasuk kendala pernikahan yang tidak memiliki legal standing,” kata H Sukron MM.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.H.I., menegaskan komitmennya untuk mendukung program Isbat Nikah ini sebagai bagian dari mewujudkan visi dan misi OKU Timur Maju Lebih Mulia.
Yunizar juga mengingatkan pasutri tentang pentingnya memiliki buku nikah, tidak hanya untuk administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai langkah melindungi hak-hak anak dan perempuan.
“Kami mendorong pasutri yang mengikuti program ini agar melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA,” pungkasnya. (*)