Eks Wawako Palembang Bantah Terima Aliran Dana
Eks Wawako Palembang Bantah Terima Aliran Dana-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020—2023, yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipiriyanto, memberikan keterangan pada sidang Pengadilan Tipikor di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/1).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH, terdakwa Fitrianti membantah menerima aliran dana korupsi dalam kasus tersebut. Saya tidak pernah menerima uang manajemen organisasi seperti yang dikatakan M (nama diinisialkan.red), ungkap eks Wakil Wali Kota Palembang tersebut.
Ditanya soal program Jumat berbagi, Fitri menjelaskan bahwa itu merupakan program pribadinya sejak menjabat Wakil Wali Kota, di mana dirinya berbagi nasi bungkus kepada masyarakat dan menggunakan uang pribadinya. Per bulan, kata dia, di kisaran Rp4—7 juta.
Saya tidak minta uang dari M untuk Jumat berbagi, tidak ada, Pak. Saya tidak menerima uang dari M, dan kalaupun saya minta ke M, semuanya saya ganti, tandasnya.
BACA JUGA:KPK Pindahkan Empat Tersangka Korupsi OKU
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Divonis 3,6 Tahun Penjara
Ia beralasan, kesibukannya sebagai Wakil Wali Kota Palembang membuatnya pernah meminta bantuan kepada M. Dia meminta maaf jika memang ada keperluan pribadinya meminta bantuan M lantaran kesibukan tersebut.
Tapi seingat saya, semua sudah saya ganti. Dan bantuan-bantuan yang saya minta itu untuk kepentingan pribadi. Tidak pernah menyuruh M menggunakan dana PMI, katanya.
Bantahan juga disampaikan terdakwa Dedi Sipiriyanto, suami dari Fitrianti Agustinda. Dia menyebut mobil yang dibeli dengan dana PMI Kota Palembang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mobil itu untuk operasional PMI, diletakkan di rumah karena di PMI terbatas lahan parkirnya. Dan siapa saja pernah memakai mobil itu dan itu tidak saya permasalahkan. Jadi tidak ada niat saya untuk memiliki dan menggunakan mobil itu secara pribadi, murni untuk kepentingan PMI, terangnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, nama Fitrianti Agustinda disebut menerima aliran dana Rp2,4 miliar, sedangkan sang suami Dedi Sipiriyanto diduga kecipratan Rp30 juta, dan Agus Budiman sebesar Rp144 juta.
BACA JUGA:Alex Noerdin Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari OKU Timur Gelar Jaksa Masuk Kampus di UNUHA
Selain itu, keduanya juga disebut ikut menikmati dana lain sebesar Rp1,4 miliar, yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan PMI Kota Palembang. Jaksa menyebut dana tersebut justru berbelok untuk kepentingan pribadi para terdakwa.