Diduga Dianiaya Pemuda, Lansia di OKU Alami Cedera

Tersangka EH diamankan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Jamaludin (64).-Humas Polres OKU-

PENINJAUAN, OKU EKSPRES.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., yang diteruskan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian kepada awak media, Jumat (10/01/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling menuju Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Dalam perkara tersebut, pelapor bernama Rasid (51), warga Dusun I Desa Lubuk Kemiling. 

Korban diketahui bernama Jamaludin (64), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

BACA JUGA:Wanita Hamil 9 Bulan Jadi Korban Penganiayaan

BACA JUGA:Ayah Minta Uang ke Anak berujung Penganiayaan

 Sementara terduga pelaku berinisial EH (30), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, kecamatan setempat.

Kapolsek Peninjauan menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor pada pagi hari tersebut tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan. 

Di tengah perjalanan, pelapor berpapasan dengan saksi bernama Riko yang saat itu berboncengan dengan korban Jamaludin.

Setelah berpapasan, pelapor melanjutkan perjalanan kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saksi Riko kemudian menceritakan bahwa korban Jamaludin telah mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka EH di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling.

BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

BACA JUGA:Kerjakan Film Ozora Mengakat Kisah Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami cedera luka dan selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan