Melanggar Sombong

Ilustrasi Nadiem Makarim. -Gusti/Harian Disway-

BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1

Tapi saya tidak kenal Nadiem. Saya hanya merasa aneh: kok mau-maunya jadi menteri. Ia pasti tahu meritokrasi belum bisa ditegaskan di Indonesia –pun di lembaga seperti universitas.

Tapi, kadang orang tidak bisa menolak permintaan. Apalagi kalau yang meminta adalah seorang presiden Republik Indonesia. Terlalu banyak kata-kata manis yang dipakai agar seseorang yang tidak ingin jabatan diminta mau menerima jabatan. Serba ideal: demi bangsa. Demi negara. Negara ini harus maju. Dan seterusnya.

Tentu ''mentereng''-nya jabatan menteri juga jadi faktor penggoda. Kapan lagi jadi menteri. Dari 270 juta orang hanya 32 yang bisa jadi menteri –ketika kabinet belum gemuk.

Saya ingat waktu awal dirayu masuk pemerintahan. Juga begitu. Berkali-kali. Ada yang sampai tengah malam. Bayangan ingin membangun negeri pun pelan-pelan muncul. Lalu bersedia. Juga ada faktor ''ego laki-laki'': kalau sudah sukses di satu bidang ingin menunjukkan bisa sukses di bidang lain. Penyakit laki-laki.

Itu sudah seperti prostat: 50 persen laki-laki di atas 50 tahun memilikinya.

BACA JUGA:260 Disway

BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan

Lalu untung-untungan. Yang nasibnya baik, prostat itu tidak berkembang menjadi kanker. Yang nasibnya tidak beruntung jadilah seperti Nadiem: jadi tersangka. Atau seperti orang senasib dengannya: Tom, Ira, Lino, Karen.

Maka orang tua seperti Nono dan Tika bisa ibarat orang sehat yang divonis dokter: Anda terkena kanker.

Saya dengar Nono dan Tika selalu hadir di pengadilan –saat Nadiem mengajukan praperadilan. Sebagai aktivis antikorupsi –yang namanya begitu harum– saya bisa bayangkan perasaan mereka. Nono-Tika harus melihat anak kebanggaaan jadi tersangka kasus korupsi.

Praperadilan itu ditolak. Kini Nadiem masuk ke proses peradilan. Tahapnya sampai pada pembacaan eksepsi: penyangkalan atas dakwaan jaksa. Setelah ini jaksa menjawab eksepsi Nadiem itu. Adu argumentasi. Lalu hakim akan membuat putusan sela: perkara ini ditolak atau sidang pengadilan diteruskan.

Di samping eksepsi dari pengacaranya, Nadiem sendiri membacakan eksepsi pribadi: 10 halaman. Saya mendapat kiriman copy-nya: dari mantan Pemred TEMPO Bambang Harimurti. Dan juga dari lain-lainnya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

BACA JUGA:Disway Gratis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan