Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pelebaran Bahu jalan
Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pelebaran Bahu jalan-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruin di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagar Alam kembali bergerak maju.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam resmi menetapkan dua tersangka baru, menandai babak lanjutan dari proses penyidikan yang terus dikembangkan secara profesional dan transparan.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/12) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Nomor 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Menurut Kajari, penyidik telah mengantongi dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Divonis 3,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Alex Noerdin Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde
Nilai kerugian tersebut, kata dia, merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebagaimana yang telah dihitung oleh auditor, ujar Dr. Ira Febrina.
Atas dasar itu, Kejari Pagar Alam menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial AS dan YA.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dengan ketentuan undang-undang yang sama.