Kalapas Pagaralam Tewas Dalam Kecelakaan di TOL
Kecelakaan yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Tol Indralaya—Prabumulih, tepatnya di Km 34+500 jalur Bandung, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (19/12)-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKPRES.COM - Kecelakaan yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Tol Indralaya—Prabumulih, tepatnya di Km 34+500 jalur Bandung, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (19/12) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kali ini melibatkan sebuah kendaraan dinas Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi BG 1327 WZ dan kendaraan R10 berupa truk tangki Fuso Hino bernomor polisi BG 8964 LU.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal melalui Kanit Gakkum Ipda Gandhi Prianata menuturkan bahwa peristiwa bermula saat mobil Toyota Innova yang dikendarai Muhammad Randi Ramalino (21), seorang CPNS dan pegawai Lapas Kelas III Pagaralam, melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang.
Di dalam mobil tersebut terdapat dua penumpang, yakni Yoshar Julizar (41), Kepala Lapas Pagaralam yang duduk di tengah, dan Syaipullah (22), yang juga CPNS dan pegawai Lapas Pagaralam.
Setiba di lokasi kejadian, diduga pengemudi Toyota Zenix mengantuk dan menabrak bagian belakang samping kiri mobil tangki Fuso Hino yang datang dari arah yang sama dan dikemudikan Reva Romadhany (27) bersama rekannya Muji (24), keduanya warga Banyuasin.
BACA JUGA:Kecelakaan di Prabumulih Pemotor Tewas Masuk Kolong Bus
BACA JUGA:Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Diduga kurang konsentrasi dan tidak menjaga jarak, kemudian hilang kendali lalu menabrak bagian belakang samping kiri truk tangki tronton. Akibatnya, mobil hilang kendali, terpental mengenai pembatas jalan sebelah kiri dengan posisi akhir mobil terbalik, kata Gandhi.
Akibat kejadian ini, sopir mobil Randi mengalami luka-luka. Warga Kelurahan Seterio, Banyuasin, itu akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Arroyan Indralaya.
Sementara korban Yoshar Julizar sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tidak tertolong, sedangkan Syaipullah yang saat kejadian duduk di sebelah sopir mengalami luka lecet di tangan, kaki, serta wajah.
Kesimpulan sementara, diduga kelalaian terletak pada pengendara mobil Toyota Zenix karena melanggar Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan sudah kita evakuasi dan amankan, tandasnya.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Polres OKU Laksanakan Strong Point
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Sumsel, 4 Orang Tewas Termasuk Pelajar
Ketua Tim TI dan Komunikasi Publik Ditjen PAS Kanwil Sumsel, Arfan Pane, membenarkan terkait meninggalnya Kalapas Pagaralam di Jalan Tol Prabumulih—Indralaya saat menuju Kota Palembang. Iya betul, saat ini beliau sudah dimakamkan di Pemakaman Kebun Bunga, katanya, Sabtu (20/12).