Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. -budy santoso/kapanlagi.com-
“Pertimbangan majelis menyebutkan adanya unsur TPPU. Padahal, klien kami mempertanyakan dari mana unsur pencucian uang itu berasal, karena tidak ada rangkaian perbuatan mencuci uang yang dibuktikan,” ujar Usman, anggota tim kuasa hukum Nikita, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, kekecewaan Nikita merupakan hal yang wajar. Menurutnya, kliennya merasa tidak pernah melakukan TPPU, namun justru dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.
“Dia merasa dikriminalisasi dan menilai proses hukumnya tidak adil, terutama dalam pembuktian unsur TPPU,” pungkas Usman.