Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. -budy santoso/kapanlagi.com-

OKU EKSPRES.COM - Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya. 

Dari yang semula empat tahun penjara, vonis Nikita kini bertambah menjadi enam tahun, sekaligus menyatakan dirinya terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, Nikita memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum lanjutan. 

Tim kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Lakukan TPPU

BACA JUGA:Dinar Candy Nge-DJ di Rutan Pondok Bambu, Joget Bareng Nikita Mirzani

“Kami akan menyiapkan memori kasasi secepatnya. Kami akan memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan TPPU,” tegas kuasa hukum Nikita.

Selain pidana penjara enam tahun, Majelis Hakim PT Jakarta juga menguatkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan TPPU.

Dalam amar putusan banding, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, serta terbukti terlibat dalam TPPU. Unsur TPPU inilah yang menjadi dasar pemberatan hukuman.

Jaksa sebelumnya mendakwa Nikita dengan sejumlah pasal, termasuk TPPU, terkait dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap seorang pengusaha produk perawatan kulit, Dokter Reza Gladys.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

BACA JUGA:Gugat Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Menang Lawan Reza Gladys

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan