Tunjangan Sertifikasi Guru Kerap Tertunda
Pencairan tunjangan sertifikasi guru masih kerap tersendat akibat persoalan klasik yang berulang setiap tahun.-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Pencairan tunjangan sertifikasi guru masih kerap tersendat akibat persoalan klasik yang berulang setiap tahun.
Mayoritas kendala bukan berasal dari kebijakan pusat, melainkan dari masalah data dan administrasi yang belum tertangani sejak awal.
Menjelang penerapan sistem pencairan baru pada 2026, guru diminta lebih proaktif agar hak tunjangan tidak kembali tertunda.
Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, ketidaksinkronan data menjadi faktor dominan penghambat pencairan.
BACA JUGA:Hore Tunjangan Guru Non PNS Naik, Jadi Rp2 Juta per Bulan
BACA JUGA:Menag Sebut Tunjangan Guru Non PNS Naik Rp2 Juta
Ketika data belum valid, sistem otomatis menahan proses verifikasi hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Kondisi ini membuat banyak guru harus menunggu lebih lama, bahkan melewati jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Faktor Penghambat Pencairan
Salah satu kendala utama berasal dari data Dapodik yang belum sepenuhnya valid atau sinkron dengan Info GTK.
Permasalahan yang sering muncul antara lain beban jam mengajar belum memenuhi ketentuan minimal 24 jam per minggu, kesalahan penulisan nama, ketidaksesuaian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), hingga data kepegawaian yang belum diperbarui.
BACA JUGA:Tunjangan guru ASN dan non-ASN kini semakin cepat cair
BACA JUGA:Hore Tunjangan Guru Non PNS Naik, Jadi Rp2 Juta per Bulan
Selain itu, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kerap belum terbit akibat proses validasi yang berjalan lambat, baik di tingkat daerah maupun pusat.