Beraksi di Kebun, Buruh di OKU Ditangkap Polisi
Tersangka SK saat diamankan polisi. -Istimewa-
LENGKITI, OKU EKSPRES.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di area Kebun Selapung PT SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Korban dalam kasus ini adalah Harmin (42), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun I Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di kawasan talang selapung sebelum kembali melanjutkan aktivitas kerja.
Sekitar pukul 16.00 WIB, usai bekerja, korban bersama seorang saksi bernama Ardo kembali ke lokasi parkir.
BACA JUGA:Sepekan Dua Kasus Curanmor terjadi di OKU, Terbaru Motor Honorer Raib Saat Jam Kerja
BACA JUGA:Aksi Curanmor di OKU Terekam CCTV, Motor Lenyap Di Teras Spa Air Karang
Namun, sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan sudah tidak ditemukan di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.800.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Lengkiti.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor APP KTM warna hitam dengan nomor polisi BG 5601 FY.
Selain itu, satu unit sepeda motor dengan identitas yang sama turut disita dari seorang saksi bernama Maulana.
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari sesorang berinisial SK (36) bersama rekannya, Joni Iskandar, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Tim Opsnal Belitang III Tangkap Tersangka Curanmor hingga ke Sungai Lilin
BACA JUGA:Polsek Cempaka Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan