MAKI Gugat Penganan Kasus Firly Bahuri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri.-Photo ist-Eris
Boyamin membeberkan isi petitumnya:
1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo
2. PN Jaksel berwenang menyidangkan
3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.
5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.
BACA JUGA: Sinopsis Death's Game Season 2, Kisah Terperangkap Dalam Permainan Maut
BACA JUGA:Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan