BGN: SPPG Memiliki Oven Pengering

menyediakan sejumlah alat untuk sterilisasi tempat penyajian makanan atau food tray.-Istimewa-

SUMSEL -  OKU EKSPRES.COM -Badan Gizi Nasional (BGN), mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyediakan sejumlah alat untuk sterilisasi tempat penyajian makanan atau food tray.

Seperti oven pengering atau pemanas berbentuk lemari, untuk mengeringkan ompreng setelah dicuci.

"Setiap SPPG sekarang diminta menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat.

Sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril," kata Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA:Kepala BGN Soroti Lonjakan Kasus Keracunan MBG

BACA JUGA:Presiden Prabowo Peringatkan BGN, SPPG, dan SPPI Soal Keracunan MBG

Hal itu dilakukan sebagai langkah yang dilakukan pihaknya untuk mencegah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keracunan pangan di Indonesia setengahnya disebabkan oleh cemaran bakteri Ecoli dari air. 

Sehingga seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat untuk sterilisasi air. "Maka seluruh SPPG juga sekarang diminta menggunakan air untuk masak yang tersertifikasi.

Baik itu air dalam kemasan maupun air isi ulang, tapi memiliki peralatan untuk bisa mensterilkan air tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Kepala BGN Tanggapi Serius Keracunan MBG

BACA JUGA:Kepala BGN Soroti Lonjakan Kasus Keracunan MBG

Dadan, menjelaskan sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki sertifikat dan alat-alat higienis. Penerapan aspek higienis di SPPG terus diperketat.

"Dan terakhir kami sampaikan bahwa sertifikat layak higienis dan sanitasi sedang terus diterapkan," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan