Terbongkar ! Kebun Kopi Diselingi Tanaman Ganja di Lahat
Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.-Istimewa-
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk sabu dan ganja pengakuan tersangka didapat dari kawasan Empat Lawang. Namun bibit ganja sempat ditanam di ladang, Sehingga langsung ditindak lanjuti," jelas Tambunan didampingi Ipda Noprianto SH Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Lahat.