Umat Muslim Wajib Dukung Perjuangan Palestina

--

MUI - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Seperti diketahui, saat ini sedang terjadi agresi militer Israel di Gaza, Palestina. 

Sejauh ini Israel telah menahan 2.425 warga Palestina sejak dimulainya agresi di Gaza pada 7 Oktober.

Dampak dari agresi Israel tersebut, Kota Gaza kini dalam situasi mengenaskan, ekonomi lumpuh, sumber daya listrik habis, korban anak-anak dan perempuan berjatuhan serta separuh bangunan berikut dengan rumah penduduk hancur dibombardir Israel tanpa henti. 

BACA JUGA:PDIP Masih Unggul

MUI mengeluarkan Fatwa terkait Palestina pada intinya, mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut.

Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023. 

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

BACA JUGA:KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!

Tag
Share