Batu Danantara
Era Baru BUMN: Kementerian Bubar, ASN Tetap Aman, Kepala Lembaga Gantikan Menteri. -Disway/Bianca Chairunisa-
Seharusnya begitu. Ada anggapan dengan tidak diaudit BPK membuat Danantara lebih bebas melakukan korupsi. Seolah audit oleh BPK lebih hebat. Padahal kenyataannya tidak begitu. Audit oleh akuntan publik justru lebih sulit diajak ''kompromi''. Yang beranggapan diaudit BPK lebih ketat, pastilah tidak pernah merasakan sendiri bedanya diaudit BPK dan diaudit auditor swasta profesional. Apalagi auditor Danantara Group nanti harus yang disetujui BPK. Mestinya tidak ada masalah sama sekali.
Tentu tetap tidak mudah bagi Danantara untuk sefleksible grup Salim atau Barito Pacific. Di dalam Danantara kini ada hampir 1.100 perusahaan –termasuk anak, cucu, dan cicit. Dari 1.100 perusahaan itu 50 persennya dalam keadaan rugi. Yang berlaba besar hanya delapan perusahaan.
Maka secara teoretis lebih baik Danantara memiliki delapan perusahaan itu saja. Selebihnya bisa dijual. Tapi itu tidak mungkin. Danantara harus menerima BUMN apa adanya.
Lalu akan diapakan begitu banyak perusahaan?
Presiden Prabowo sepertinya sudah jengkel sampai ubun-ubun. Sampai akan mengerahkan KPK dan Kejaksaan Agung. Kesan yang mendalam di benak Presiden Prabowo adalah: begitu banyak korupsi dan pemborosan di BUMN. Tidak efisien. Return to asset-nya sangat rendah.
BACA JUGA:Disway Gratis
Kini Danantara harus menghilangkan ubun-ubun itu. Harusnya bisa. Pengelolaan BUMN sekarang lebih korporasi. Putusan bisa lebih cepat.
Dulu, untuk membubarkan perusahaan BUMN yang sudah mati pun tidak bisa. Harus izin DPR. Prosesnya panjang. Harus lewat menteri keuangan.
Membubarkan perusahaan –biar pun perusahaan itu sudah tidak beroperasi– dianggap sama dengan menghilangkan aset negara. Kementerian BUMN tidak punya hak menghapus aset. Harus minta persetujuan menteri keuangan. Menkeu tidak mungkin setuju. Menghapus aset sama dengan menghilangkan kekayaan negara.
Kalau pun menkeu setuju harus minta izin DPR. Itu bukan perkara mudah.
Maka sebenarnya ada lebih 50 perusahaan BUMN yang statusnya sudah mati. Hanya mayatnya yang belum dikubur.
BACA JUGA:Disway Malang
BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1
Kini wewenang menguburkan mayat itu sepenuhnya ada di Danantara. Paling hanya perlu minta persetujuan BP-BUMN.