Vonis 2 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Korupsi
menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fee 4 proyek di Dinas PUPR Banyuasin, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9).-Istimewa-
Jaksa bagaimana? Timpal hakim kembali. "Kami pikir-pikir yang mulia," tegas salah satu tim JPU. "Baik karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin masih menyatakan pikir-pikir, akan diberikan waktu selama tujuh hari ke depan guna menentukan sikap terima atau banding," tegas hakim ketua sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan 4 pengerjaan di PUPR Banyuasin tersebut merupakan pokir milik mantan ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati yang diusulkan oleh terdakwa Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin.