Vonis 2 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Korupsi

menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fee 4 proyek di Dinas PUPR Banyuasin, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9).-Istimewa-

Jaksa bagaimana? Timpal hakim kembali. "Kami pikir-pikir yang mulia," tegas salah satu tim JPU. "Baik karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin masih menyatakan pikir-pikir, akan diberikan waktu selama tujuh hari ke depan guna menentukan sikap terima atau banding," tegas hakim ketua sembari menutup persidangan. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan 4 pengerjaan di PUPR Banyuasin tersebut merupakan pokir milik mantan ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati yang diusulkan oleh terdakwa Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan