Gratiskan BPHTB dan Retribusi PBG ke Masyarakat OKU

Pemkab OKU membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga berpenghasilan rendah. -Eris/OKES-
Tak hanya itu, Pemkab OKU juga menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
“Tujuannya jelas, mendukung program penyediaan rumah layak huni dan memberikan kepastian hukum tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat kecil,” tegas Yoyin.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam menekan backlog perumahan di daerah, sekaligus mempercepat pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.