IRT di OKU jadi Korban Pencurian

Dua tersangka pencurian ponsel milik Sri Safitri berhasil diaamankan jajaran Satreskrim Polres OKU. -Humas Polres OKU-

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan