Bintang Empat

Kejagung Jamintel dan PT Timah Tbk melakukan tanda tangan perbaikan tata kelola timah. -Humas Kejaksaan Agung-
Oleh: Dahlan Iskan
OKU EKSPRES COM-"Dulu memang belum pakai peluru. Waktu itu saya belum punya peluru. Sekarang saya sudah punya peluru. Saya siap gugat Jaksa Agung lagi. Soal RBS yang tidak segera dijadikan tersangka itu. Padahal ini korupsi Rp 300 triliun".
Kali ini saya sengaja melanggar ajaran jurnalistik saya sendiri: jangan menampilkan direct quotation terlalu panjang. Seperti yang Anda baca di alinea pertama tulisan hari ini, penulisan seperti itu melanggar ajaran saya. Membaca alinea seperti itu rasanya seperti membaca kutbah.
Harusnya direct quotation yang terdiri dari enam kalimat seperti itu dipecah-pecah. Agar pembaca merasa seperti sedang bercakap-cakap sendiri dengan sumber berita.
Kadang seorang guru ingin juga melanggar pemikirannya sendiri. Bagi saya itulah pelanggaran pertama yang saya buat. Saya berjanji tidak akan terjadi lagi.
BACA JUGA:Disway Malang
BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1
Siapa sih sumber berita yang kata-katanya saya kutip sampai enam kalimat berurutan itu?
Anda pasti sudah mengira: Boyamin Saiman.
Anda sudah tahu: ia koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jakarta. Kelahiran desa terpencil di Ponorogo. Alumnus Universitas Muhammadiyah Solo. Setelah jadi politikus Solo dari partai PPP ia fokus di dunia pengacara. Lalu pindah ke Jakarta. Mendirikan MAKI.
Boyamin memang pernah menggugat Jaksa Agung. Yakni saat Jaksa Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus korupsi di PT Timah. Gugatan praperadilannya saat itu tidak dikabulkan. Alasan pengadilan: belum ada bukti Jaksa Agung menghentikan perkara korupsi di PT Timah. Artinya, kasus itu belum tentu tidak dilanjutkan.
Tapi sampai sekarang pun, RBS masih belum jadi tersangka. Maka Boyamin segera mengajukan gugatan lagi. Praperadilan lagi. Kali ini ia sudah punya peluru.
BACA JUGA:260 Disway