KLH Segel 2 Perusahaan di Bekasi DIduga Cemari Lingkungan

Dua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Kabupaten BEKASI pada Kamis, 12 Juni 2025.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Dua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Kabupaten BEKASI pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kedua perusahaan tersebut bernama PT Wan Bao Long Steel dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia yang terletak di Kecamatan Kedungwaringin serta Kecamatan Cikarang Utara.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofik menerangkan bahwa PT Wan Bao menimbulkan polusi udara lantaran gas kolektor yang telah dimilikinya tal bekerja dengan maksimal.

"Secara umum perusahaan ini telah memiliki fasilitas gas kolektornya. Kemudian mesinnya masih jalan dua-duanya, tadi sudah dijalankan, kita sudah lihat.

BACA JUGA:Hore Ada Diskon Pendaftaran MDP Fun Run Berakhir 22 Juni

BACA JUGA:PT TEL Gandeng Sumatera Ekspres Hebatkan Generasi

"Cuma memang tidak berjalan dengan semestinya," terang Hanif di Bekasi.

Dengan begitu, Hanif sudah memerintahkan agar tidak memfungsikan pabrik sebagai tempat produksi limbah besi serta meminta segera memperbaiki gas kolektor supaya tidak mencemari udara.

"Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya (selesai) sehingga akan mengurangi tekanan (polusi) udara," ungkapnya.

Menurutnya, pemilik dari pemilik PT Wan Bao dapat diganjar dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan