Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

status pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas memberikan status pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Diketahui, Iwan Kurniawan adalah adik Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang sudah menjadi tersangka dan bahkan ditahan oleh Kejagung.
"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.
Lebih lanjut, Harli mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.
BACA JUGA:PGE Lumut Balai Tebar Hewan Kurban, Perkuat Sinergi Sosial di Idul Adha 1446 H
BACA JUGA:Polres OKU Bagikan 1.010 Paket Daging kepada Warga
"Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami peran dari 3 tersangka itu.
"Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka," kata Harli kepada wartawan di kantornya, Selasa, 3 Juni 2025.