Petani Tikam Teman Hingga Tewas Usai Makan Bersama

Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Marga Bhakti, Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, Rabu, 4 Juni 2025.-Foto: Humas Polres OKU-Eris
Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon melalui laporan tertulis menyebutkan, petugas yang menerima informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:PLN Bangun Green Super Grid 47 Ribu KMS Digadang jadi Tulang Punggung Kelistrikan Nasional
BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Dibekali
“Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah pisau daging sepanjang 35 cm yang digunakan tersangka, serta pakaian korban yang berlumuran darah,” ungkap AKP Holdon.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh jajaran Polres OKU. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)