Cung-Cung Bandar Narkoba Divonis 10 Tahun
Cung-Cung (tengah) divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja. -Foto: ist-Eris
Warga Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur itu ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Cung-Cung sendiri sudah lama diintai jajaran Satres Narkoba Polres OKU di bawah pimpinan Iptu Ferra Endeka SH.
Anggota yang sudah mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menuju tempat kejadian perkara yaitu di salah satu hotel yang berada di Kota Baturaja.
Selanjutnya anggota polisi memanggil karyawan hotel untuk menjadi saksi penggerbekan terhadap tersangka. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia
BACA JUGA:Minta Percepatan Jalur Khusus Batu Bara
Yakni dua bungkus berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram. Kemudian sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari TV. (r15)
BACA JUGA:Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam
BACA JUGA:Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka Sebanyak 80%