Belum Berikan Sanksi, Pemkab Ogan Ilir Dinilai Lamban

kepada oknum kades yang tidak netral sudah dikeluarkan 17 Januari lalu. Namun, 15 hari berlalu, proses di Pemkab berjalan lambat. Hingga kemarin, rekomendasi belum dilaksanakan.-Photo ist-Eris

"Kita bersama gakkumdu sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran netralitas oknum kades. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, para ahli, pelapor dan terlapor. Dalam pembahasan kita sepakati, untuk tindak pidana tidak cukup bukti, makanya dihentikan," bebernya. 

Ketua DPC GMNI Ogan Ilir, Samuel mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari gakkumdu Ogan Ilir terkait proses kasus tersebut. Yang pertama, kenapa SP3? Karena menurut penyidik kurang bukti. Maka dialihkan menjadi sanksi administratif. Sekarang kita menungu apakah sanksi administratif tersebut betul-betul akan dilakukan Pemkab atau tidak, tegasnya.(*)

BACA JUGA:KPU Tetapkan Durasi Debat Terakhir

BACA JUGA:Manfaat Kopi Hitan Tanpa Gula

Tag
Share