Dorong PT SBI Perjelas Batas Wilayah Perkebunan dan Menyelesaikan Status Penguasaan Tanah

Pemkab OKU dan Instansi terkait melakukan rapat membahas PKKPR terkait rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT SBI. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat penting.

Yakni untuk membahas persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) terkait rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Surya Bintang Indonesia (SBI). 

Rapat berlangsung di The Zuri Hotel Baturaja, Kamis, 8 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten OKU.

Dalam forum lintas sektor tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran PT SBI agar mampu memberi manfaat riil bagi masyarakat sekitar, bukan hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga legalitas dan sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA:48 Pencari Kerja Ikuti Pelatihan di BLK OKU

BACA JUGA:Ariono Taufiq

“Kehadiran PT SBI harus membawa kemakmuran bagi masyarakat OKU. Untuk itu, kami mendorong perusahaan segera memperjelas batas wilayah perkebunan dan menyelesaikan status penguasaan tanahnya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegas Rosidi.

Permohonan PKKPR yang diajukan PT SBI tengah memasuki tahap peninjauan teknis. Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan OPD memberi masukan agar perusahaan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu poin penting yang disoroti adalah dorongan agar PT SBI mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya warga desa di sekitar area perkebunan, guna meningkatkan dampak ekonomi langsung di lingkungan sekitar.

Di akhir rapat, pihak PT SBI menyatakan kesanggupan untuk mengikuti semua arahan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW dan prinsip-prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA:Hasil Lab Buktikan Makanan MBG Tercemar

BACA JUGA:Pengangguran Di Banyuasin Capai 14 Ribu Orang!

“PT SBI menyepakati pembukaan perkebunan akan dilakukan sesuai arahan fungsi lahan, dan akan memperhatikan masukan dari seluruh pihak,” ujar perwakilan perusahaan dalam rapat.

Rapat ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten OKU sejalan dengan peraturan tata ruang dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan