Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu

Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menyatakan, pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Jadi penyidikan dihentikan, katanya, kemarin (30/1).-Photo ist-Eris

Harapan tersisa kini pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelapor yang tak puas atau caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke DKPP. Ini cara terakhir yang bisa ditempuh, pungkas Bagindo.

Sebelum keputusan ini keluar, kemarin sore desas-desus bakal SP3 sudah beredar di masyarakat. Ada dugaan komunikasi dan pesanan yang dibangun petinggi Pemkab Ogan Ilir dengan jajaran Gakkumdu. Arahnya kasus ini akan dinyatakan tidak terbukti pidana maupun administrasi. Begitu informasinya, ujar sumber Sumatera Ekspres. 

Padahal, mencuatnya kasus ini sebetulnya membawa hal positif bagi para caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten Ogan Ilir. Tradisi dugaan tekanan pejabat Ogan Ilir untuk memilih caleg tertentu hampir terjadi setiap pesta demokrasi. 

Sekarang kami takut viral. Jadi, carilah dewek suaro. Kami dak bisa membantu, ujar seorang kades di Kecamatan Tanjung Batu. Hanya saja, pascaputusan Gakkumdu Ogan Ilir, boleh jadi hal ini akan menjadi preseden buruk. 

Indikasi kasus ini sulit dibuktikan sudah terlihat sejak 26 Januari lalu. Saat Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, poin penting dari proses kasus ini bukan untuk menjatuhkan dan mencari kesalahan. Tapi menjaga kondusivitas di wilayah Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Mahfud MD Dilaporkan Luhut di Hari Pengunduran Diri dari Kabinet

BACA JUGA:Andika Kangen Band Resmi Menikah dengan Dokter

AKBP Andi menegaskan, harus dibuktikan bagian mana yang dikatakan kerugian, yang mana yang dikatakan menguntungkan. Apakah sudah ada hasilnya dari kerugian itu. Tidak bisa sekonyong-konyong kita menetapkan tersangka dengan alat bukti yang minim atau tidak cukup kuat," tutur Kapolres. 

Terpisah, anggota Bawaslu Sumsel Bidang Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn, menegaskan, Bawaslu OI telah melaksanakan pekerjaan secara berjenjang. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu OI telah meneruskan laporan dugaan pidana oknum kades itu ke penyidik Polres OI. 

Untuk hasil penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat hukum, dalam hal ini kepolisian. Hasil penyidikan merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk meneruskan atau tidak ke penuntut umum, tegas Naafi. 

Dia membantah kalau keputusan SP3 kasus oknum kades itu hasil kesepakatan Sentra Gakkumdu, termasuk di dalamnya Bawaslu OI. Ini (keputusan) final dari kepolisian, bukan merupakan hasil kesepakatan Gakkumdu dan Bawaslu, tukas Naafi. 

Diketahui, kasus ini dilaporkan MH ke SPK Terpadu Polres OI pada 16 Januari lalu. Setelah sebelumnya, Bawaslu OI bersama jajaran Polres dan Kejari OI yang tergabung dalam sentra Gakkumdu OI merekomendasikan kasus ini untuk ditindaklanjuti secara pidana. 

BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

BACA JUGA:Lawan Tangguh

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh video oknum kades dan perangkat desa di Tambang Rambang yang diduga sebagai tim sukses (timses) seorang caleg dapil IV OI. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan