Selebgram Isa Zega Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Selebgram Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta atas kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. -Foto: tvonenews.com-Eris
OKU EKSPRES - Selebgram Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta atas kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Kamis, 8 Mei 2025, Majelis Hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto menyatakan bahwa Isa Zega terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama.
Yakni melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ayun saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Ulang Sejarah All English Final
BACA JUGA:Ronaldinho Beri Pesan Spesial kepada Kluivert Jelang Lawan China dan Jepang
Isa Zega mengaku menerima keputusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Ia menilai bahwa upaya banding tidak akan mengubah hasil karena merasa tidak memiliki kekuatan hukum di wilayah Malang.
"Saya sudah katakan kepada pengacara, banding itu percuma karena hasilnya pasti sama. Saya yakin pelapor akan terus mencari cara untuk membungkam saya," ungkap Isa Zega.
Ia pun menambahkan bahwa dirinya sudah tidak berharap banyak pada keadilan dan memilih untuk pasrah menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Motorola Luncurkan Trio Edge 60, Flagship Terjangkau dengan Fitur Canggih untuk 2025
"Harapan saya soal keadilan sudah hilang. Jadi, bagi saya banding tidak ada gunanya. Saya sangat pesimis," pungkasnya. (*)