Tersinggung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan

Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria paruh baya di Kelurahan Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), -Photo: istimewa-Eris
OKI - Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria paruh baya di Kelurahan Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga dipicu oleh perasaan tersinggung antara dua pihak yang tengah bertikai.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, dan menyisakan duka mendalam.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5), menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia didampingi oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki. Menurut keterangan, keributan bermula dari adu mulut antara tersangka berinisial Pigen (32) dan Regal—putra dari korban, Madrasah alias Kasur bin Kuntian (53).
BACA JUGA:Rawan Begal ! Siskamling Diaktifkan
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Janji Bakal Perbaiki Jalan Provivnsi Rusak
Perselisihan antara Pigen dan Regal yang awalnya hanya berupa pertengkaran verbal berkembang menjadi bentrokan fisik. Saat upaya mediasi dilakukan, kedua pihak justru datang membawa senjata tajam.
Alhasil, konflik makin tak terkendali dan berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, ungkap AKBP Eko.
Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso bersama Kanit Reskrim Ipda Okta Rizal dan tim opsnal langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam waktu singkat, empat tersangka berhasil diringkus.
Tersangka pertama yang diamankan adalah I. Tak lama kemudian, anggota gabungan dari Satreskrim Polres OKI di bawah pimpinan Ipda Rio Trisno berhasil menangkap dua pelaku lainnya, A dan B. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku keempat, M (55), turut diamankan oleh petugas.
BACA JUGA:Dicky Darma Kopa OKU Timur Racing Sukses Juara Umum A dan B
BACA JUGA:Warga Desa Aromantai Bangun Jalan Perkebunan Secara Swadaya
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain: Barang bukti yang diamankan berupa dua buah pisau bersarung warna coklat, dua bilah pisau jenis parang 80cm bergagang coklat, satu buah bata, satu buah topi warna kuning bercak darah merek AUCTIONCO,baju kaus warna hitam merek D&G dan Baju kaus hitam merek Bodysurf.