Sabu 38 Kg Digagalkan Polisi,

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tim lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial MH pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 00.35 WIB.
"Tersangka MH, yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Bantam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," katanya kepada awak media, Sabtu 19 April 2025.
Diungkapkannya, pihaknya menyita 38 bungkus narkotika jenis sabu seberat sekitar 38 kg dan satu buah speedboat.
BACA JUGA:Korban EDCCash: Tolong Kami Pak Prabowo!
BACA JUGA:Kopi Robusta jadi yang Terbaik
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim pada Kamis, 17 April 2025, tentang adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke wilayah Bengkalis.
"Setelah melakukan pengumpulan data dan pemantauan, tim menangkap tersangka MH yang turun dari speedboat di pinggir pantai pada Jumat malam, 18 April 2025," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka MH.
Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dalang di balik jaringan narkoba ini.
BACA JUGA:Lanjutkan Pelayanan Kesehatan Secara Masif
BACA JUGA:Lalai Saat Manuver, Kapten Tugboat Terancam jadi Tersangka
Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, khususnya Subdit II DittipidNarkoba, dengan tujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia.