Sediakan Layanan Uji KIR Gratis

UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memberikan layanan uji kir kendaraan yang kini dibuka kembali secara gratis. -Photo: istimewa-Eris

OKI - UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memberikan layanan uji kir kendaraan yang kini dibuka kembali secara gratis. 

Setiap hari, layanan uji kir ini menerima lima hingga sepuluh unit kendaraan angkutan umum yang datang untuk diuji kelayakannya.

Kasubag TU UPTD PKB Dishub OKI, Renggo, menjelaskan bahwa syarat untuk melakukan uji kir sangat sederhana.

Pengendara hanya perlu membawa fotokopi STNK, KTP, serta kendaraan yang akan diuji kir. Selain itu, pengendara juga diminta mengisi formulir identitas diri. 

BACA JUGA:Truk sumbu lima Diminta Putar Balik

BACA JUGA:Abaya Turki, Elegan, Nyaman, dan Cocok untuk Lebaran Idul Fitri

Renggo menambahkan bahwa proses uji kir biasanya berlangsung cepat, sekitar 20 menit jika tidak ada kendala teknis.

"Layanan uji kir ini sudah mulai dibuka sejak Desember 2024, setelah kami mendapat tenaga penguji baru yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan. 

Yang jelas, layanan ini gratis tanpa biaya tambahan, dan kami ingin masyarakat datang langsung tanpa melibatkan calo," ujar Renggo, Senin (24/3).

Namun, Renggo juga mengingatkan bahwa saat ini, layanan uji kir hanya tersedia untuk perpanjangan atau uji berkala kendaraan.

BACA JUGA:OPPO Watch X2 Mini Muncul dengan Spesifikasi Lengkap, Hadir dengan Desain Mewah

BACA JUGA:Resep Lontong Sayur Lezat untuk Lebaran

UPTD PKB belum dapat melayani kendaraan baru karena keterbatasan stok kartu uji kir yang baru.

Fokus pada Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan