KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kedua tersangka teraebut ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini yaitu JM dan SMD, ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Asep menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai hari ini hingga 8 April 2025.

BACA JUGA:Menhan Tegaskan Tak Ada Intervensi

BACA JUGA:Debut Buruk Patrick Kluivert

Diketahui, KPK sebelumnya sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho. 

Dua tersangka lain yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan belum ditahan.

Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

Adapun, KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

BACA JUGA:Langsung Mencuat Tagar #PatrickKluivertOut

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan Empat Jembatan Beton

Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlyingpencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan