Ledis Tak Kuasa Teteskan Air Mata Setelah Bebas Lewat Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif Justice atas nama tersangka Ledis Setiawan (30). -Foto: Deo/OKUT POS-Deo

MARTAPURA - Air mata Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, tumpah di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH. 

Itu karena dirinya bebas setelah Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkaranya berdasarkan keadilan Restoratif Justice, setelah tersangka sebelumnya melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJ.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, didampingi Kasi Pidum, M Arief Budiman SH MH dan Jaksa Fasilitator, M Adenan SH, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif Justice atas nama tersangka Ledis Setiawan (30).

"Tersangka ini melanggar pasal 310 undang-undang lalu lintas jalan dengan kasus kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

BACA JUGA:Real Betis vs Barcelona : 2-4

BACA JUGA:Tolak Tim Arab, Mourinho Pergi ke Barcelona

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kronologisnya, tersangka mengemudikan mobil Mitsubishi dump truk warna orange dengan nomor Polisi BG 8874 LN dari arah Belitang menuju Desa Paya Kabung Kabupaten OI.

Saat perjalanan, tersangka merasa kelaparan dan hendak makan di rumah makan pecel lele yang berada di BK 2 Desa Srikaton. 

Tersangka memberhentikan kendaraan di badan jalan sebelah kiri tanpa memasang rambu-rambu lalu lintas penanda parkir di belakang truk yang dikendarainya.

"Kemudian, cuaca hujan deras, datanglah sepeda motor yang berboncengan dua orang menabrak belakang truk tersebut dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH pada Senin, 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Ambisi Balikkan Keadaan di Stamford Bridge

BACA JUGA:10 Manfaat Kopi Hitam untuk Kesehatan Tubuh

Syarat-syarat penghentian penuntutan sudah terpenuhi, mengingat tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan ancamannya dikecualikan karena kelalaian dalam mengemudi truk tersebut.

"Kemudian kita hentikan perkaranya melalui keadilan restoratif," pungkasnya. (*)

Tag
Share