PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tetap menerima gaji.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tetap menerima gaji.

Kepastian itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim Syarpuddin dalam Rapat Pembahasan Pembayaran Gaji Non-ASN (Honorer/Kontrak), di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (11/3).

Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir Mat Kasrun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yani Heriyanto, Kepala BKPSDM Harson Sunardi serta kepala OPD terkait atau yang mewakili.

Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa, tujuan rapat tersebut untuk membahas permasalahan di beberapa OPD terkait pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Adapun sebanyak 1.764 tenaga KKWT yang ikut seleksi PPPK Tahap II belum menerima pembayaran gaji bulan Januari 2025. 

BACA JUGA:Debit Air Sungai Ogan Naik

BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Warga

"Oleh karena itu, kita menyatukan persepsi sesuai dengan surat edaran Bupati Muara Enim maupun surat edaran dari KemenPANRB untuk tahapan-tahapan pembayaran PPPK ini," jelas Syarpuddin.

Lebih lanjut, Syarpuddin menerangkan, untuk PPPK sampai saat ini belum ada ketentuan pengangkatannya, sehingga Pemkab Muara Enim harus tetap membayar gaji tenaga KKWT yang ikut seleksi. "Oleh karena itu, untuk pembayaran gaji kita tetap mengikuti surat edaran pak Bupati," terangnya.

Syarpuddin menegaskan, surat edaran untuk mempertegas pembayaran gaji tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga setiap OPD dapat membayarkan gaji terhadap tenaga KKWT yang ada. "Mudah-mudahan setelah surat edaran keluar pembayaran gaji bisa dibayarkan dan selesai sebelum Lebaran," pungkasnya. *

Tag
Share