Belum Kantongi Izin, Dirikan Tower

Pihak penyedia tower telekomunikasi diduga belum mengantongi dokumen perizinan sebelum mendirikan tower di Lingkungan II, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
Sementara itu, perwakilan dari pihak provider menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi.
Ia mengakui adanya miskomunikasi di lapangan sehingga tower didirikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
BACA JUGA:Jay Idzes Ditaksir Udinese hingga Juventus
BACA JUGA:DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Timnas Indonesia
"Tower combat ini bertujuan untuk memperkuat jaringan di Kecamatan Banding Agung dalam rangka menyambut Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025. Penggunaannya hanya bersifat sementara, yakni selama dua bulan," pungkasnya. (*)