Tersangka Pembunuh Agus Cik Ditangkap di Jambi

Jajaran Polres OKU Timur melakukan press release penagkapan DA tersangka pembunuhan Agus Cik. -Foto: Deo/OKUT POS-Deo

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share