BBM Dengan Bahan Aditif, Pertamina Klaim Begini

Skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan aditif oleh PT Pertamina Patra Niaga kini masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan aditif oleh PT Pertamina Patra Niaga kini masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Pasalnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh petinggi Pertamina bahwa penambahan aditif tidak termasuk dalam kategori pengoplosan justru patut dipertanyakan.
Menurut pernyataan dari Pertamina, penambahan aditif dilakukan bukan untuk menurunkan kualitas atau mengoplos BBM, tetapi untuk meningkatkan performa bahan bakar. Namun, klaim ini perlu dikritisi lebih dalam.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, tanpa adanya transparansi yang jelas mengenai komposisi aditif yang ditambahkan serta dampaknya terhadap kualitas BBM, publik tetap berada dalam posisi lemah.
BACA JUGA:MAsyakarat Diimabu Tidak Panic Buying
BACA JUGA:Baksos Sambut Ramadan
"Pertamina juga tidak menyediakan sarana bagi konsumen untuk menguji secara independen apakah BBM yang mereka beli benar-benar memiliki kualitas dan nilai RON yang dijanjikan," ujar Achmad kepada Disway, pada Sabtu 1 Maret 2025.
"Hal ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan, di mana BBM dengan kualitas lebih rendah bisa saja dijual dengan harga lebih tinggi tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat," lanjutnya.
Pengoplosan dalam konteks BBM umumnya merujuk pada tindakan mencampur atau mengubah komposisi bahan bakar dengan cara yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Jika pihak swasta atau individu melakukannya, tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:LRT Palembang Bolehkan Penumpang Makan Minum Selama Ramadan
BACA JUGA:5 Kebiasaan yang Sebaiknya Dihindari Saat Sahur Agar Puasa Lancar
"Penambahan aditif dalam BBM tanpa pengungkapan yang transparan kepada publik dan tanpa mekanisme pengawasan yang dapat diakses oleh konsumen jelas merupakan tindakan yang mencederai hak konsumen," pungkas Achmad.